Medan – Kuasa hukum JR Saragih bakal calon Gubernur Sumut menyebut akan segera mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung, atas penolakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait gugatan JR Saragih terhadap keputusan KPU Sumut yang menyatakan JR bersama pasangannya Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon Gubsu.
“Segera kami akan mengajukan kasasi ke MA. Sesuai keputusan PT TUN kami punya waktu lima hari untuk mengajukan kasasi,” kata Jonni Silitonga, salah seorang kuasa hukum JR Saragih, Selasa, (27/3/2018).
Jonni menjelaskan, bahwa lima hari yang dimaksud adalah lima hari kerja terhitung sejak keputusan PT TUN Medan.
Dalam putusan PT TUN, menolak gugatan JR Saragih dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut prematur. JR disebut belum melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu Sumut yang memerintahkannya melegalisir ijazah SMA-nya sebagai syarat pencalonan sebagai Gubsu.
Langkah hukum mengajukan kasasi sejalan dengan pernyataan Ance sebelumnya yang menyebutkan akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Hal itu disampaikannya seusai berorasi di hadapan ratusan pendukung JR di PT TUN seusai mendengarkan keputusan majelis hakim.
“Perjalanan kita masih panjang. Jangan percaya pada keadilan manusia, percayalah pada keadilan yang datang dari Tuhan,” tegas Ance. (mbd)