Duh, Curi Septor di Siborongborong, Warga Tapteng Ini ‘Nginap’ di Polres Taput

kedua tersangka diamankan
Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti Diamankan Petugas.

Tapanuli Utara – Dua orang tersangka pencurian sepeda motor berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Taput, Sumatera Utara (Sumut). Kedua nya adalah Erijon Walter Hutapea (39) warga Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng dan Amos Hutapea (24) warga Bagan Batu Propinsi Riau. Keduanya merupakan kakak beradik kandung.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu, (11/4/2018) dari Kecamatan Pandan, bekerjasama dengan personel Polsek Pandan.

Bacaan Lainnya

Tim yang dipimpin Ipda Gunawan Sembiring berhasil mengungkap pelaku, setelah adanya laporan kehilangan sepada motor jenis Supra X 125 milik Osner Sihaloho pada Selasa, (10/4/2018) dari kawasan Aek Siancimun, Tarutung.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang di dapat petugas dilapangan, kemudian petugas Polsek Pandan berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Erijon Walter Hutapea. Erijon ditangkap saat melintas di jalan umum, kemudian diamankan ke Mapolsek Pandan,” ujar Walpon, Kamis, (12/4) malam.

Walpon menjelaskan, setelah petugas Polsek Pandan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Taput, kemudian tersangka dijemput dari Mapolsek Pandan.

“Dari hasil interogasi di Polsek Pandan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor jenis Supra X 125 dari Siborongborong, Taput. Dan sepeda motor tersebut masih disimpan dirumah tersangka,” jelas Walpon.

Kemudian lanjut Walpon, berdasarkan keterangan dari Erijon, petugas bergerak ke rumah tersangka, dan menangkap adiknya sendiri (Amos Hutapea, red). Petugas pun mengamankan satu unit sepda motor dari rumah tersangka yang dicuri dari Siborongborong.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, bahwa tersangka Erijon membawa adiknya sendiri ke siborongborong awalnya bukan untuk mencuri. Namun Erijon kemudian menyuruh adiknya pura-pura duduk diatas satu unit sepeda motor dan memasukkan kunci T untuk membuka kunci sepeda motor tersebut, selanjutnya mengajak adiknya pulang ke Tarutung dengan mengendarai sepada motor hasil curian tersebut,” terangnya.

Setelah kedua tersangka tiba di Aek Siancimun pada hari yang sama, tersangka pun melihat acara pesta, dan parkir beberapa unit sepada motor. Erijon pun lalu menyuruh adiknya untuk membawa septor curian dari Siborongborong tersebut.

Dengan modus yang sama, tersangka Erijon berpura-pura duduk diatas sepeda motor yang parkir lalu membuka dengan kunci T yang telah di persiapkan dan melarikan sepeda motor tersebut.

“Tersangka mengaku sudah sering melakukan pencurian sepeda motor, dan yang terakhir pada bulan Oktober 2017 yang lalu dari mess HKI komplek Stadion Tarutung ketika ada atraksi terjun payung yang diselenggarakan oleh Pangkostrad pada waktu itu,” tuturnya.

Dari kedua tersangka, Polres Taput telah mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Supra X 125 dengan masing-masing nomor polisi BB 5157 BD atas nama Osner Haloho dan BB 2879 LB atas nama Jannes Nababan, beserta satu unit kunci T dan satu unit obeng.

“Saat ini keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *