Padangsidimpuan – Petugas Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga wanita cantik dari kamar kos-kosan Pondok Yasmin di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangaidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat, (13/4/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiganya adalah Widia alias Wid (24) warga Jalan Imam Bonjol Sibulan bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangaidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Tetty Marpaung alias Erni (27) warga Jalan Kasuari No 18, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, dan Nurhayati (33) warga Jalan Serdang, Gang Lancar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar. Mereka (ketiga tersangka) ditangkap dalam kasus transaksi narkoba jenis Pil Ekstasi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba Charles Jhonson Panjaitan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di kamar kos-kosan di Pondok Yasmin.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian yang petugas tiba di sekitar Pondok Yasmin, tiba-tiba datang seorang tersangka Widia mengendarai sepeda motor, dan menemui Tetty yang berdiri di depan pos jaga Pondok Yasmin,” ujar Charles, kemarin.
Selanjutnya kata Charles terjadi transaksi jual beli pil ekstasi antara tersangka Widia dengan Tetty.
“Setelah terjadi transaksi, tersangka Widia pergi meninggalkan lokasi Pondok Yasmin. Selanjutnya, petugas mengejarnya dan mengamankan Widia di Jalan WR Supratman, samping Tugu Salak, sementara tiga orang petugas juga langsung menuju ke Pondok Yasmin dan mengaman Tetty bersama Nurhayati. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus kertas timah rokok berisi pil warna ping diduga narkotika golongan I jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam kamar mandi,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Kasat, kedua wanita tersebut mengakui bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dari tersangka Widia.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan setelah seluruh barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi berwarna ping yang dibungkus kertas timah rokok bersama uang senilai Rp 900 ribu dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru dapat diamankan, petugas pun menggiring mereka menuju Mapolres Padangsidimpuan,” ucap Dia. (RMS/snt)