Uang Curian dari Bank Habis, Pria Ini Jadi Tukang Tambal Ban Lalu Serahkan Diri ke Polres Taput

WhatsApp Image 2018 04 18 at 12.35.42
Tersangka Roy Karno Purba (tengah) Diapit Petugas Polres Taput.

Tapanuli Utara – Setelah hampir satu setengah tahun melarikan diri, akhirnya Roy Karno Purba (30) tersangka pelaku pencurian kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Tarutung di Jalan DI.Panjaitan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, menyerahkan diri ke Polres Taput.

Roy Karno adalah warga alamat Desa Partalitoruan, Tarutung, Taput. Dia melakukan pencurian di kantor BPTN Tarutung pada 3 Oktober 2016, dan berhasil menggondol uang sebesar Rp 450.000.000.

Bacaan Lainnya

“Pelakunya ada lima orang, sedangkan empat orang pelaku telah berhasil ditangkap dalam waktu berdekatan pada saat kejadian, yakni Saleh Sebayang, Herman Pakpahan, Leonard Manalu, dan Agus Tenang Sitanggang. Sedangkan Roy Karno Purba melarikan diri,” ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dikantor polisi, tersangka Roy Karno menceritakan pelariannya.

Kepada petugas Roy menyebut, pada 2 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB setelah menerima uang hasil pencurian, dia berangkat menuju Kota Sibolga dengan menggunakan taksi. Selanjutnya berangkat menuju Batu Raja Provinsi Sumatera Selatan, dan tinggal dirumah abang iparnya marga Silitonga.

“Setelah itu tersangka Roy berangkat menuju Muara Dua Sumsel pada 8 Oktober 2016 dan tinggal di rumah Marga Pandiangan hingga Bulan April 2017. Selanjutnya Roy berangkat menuju Liwa Bandar Lampung Barat dan mengontrak sebuah rumah sambil bekerja sebagai tukang bongkar muat sayur hingga Januari 2018,” jelas Walpon Baringbing.

Walpon menyebut, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk memuluskan pelariannya.

“Pada Bulan Februari 2018, tersangka pindah tempat lagi, dan berangkat menuju Jambi ke rumah Marga Hutabarat sambil mencari pekerjaan. Pada Bulan Maret, tersangka berangkat menuju Raja Basa bekerja sebagai tukang tambal ban. Selanjutnya pada 13 April 2018, dia (tersangka) pulang ke Tarutung, dan menyerahkan diri,” ungkap Walpon.

Lanjut Walpon, uang hasil pencurian yang diterima tersangka sebesar Rp50 juta telah habis digunakan Roy Karno Purba untuk biaya pelarian.

“Tersangka mengaku menyerahkan diri karena dia selalu dikejar bayangan ingin menyelesaikan kasusnya, dan dapat menjalani hidup normal setelah selesai menjalani hukuman,” kata Walpon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah di tahan di Polres Taput guna menjalani proses hukum. (ril/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *