Komunitas Pasutri Tukar Pasangan Berhubungan Intim Dibongkar Polisi

ilustrasi 1
Ilustrasi. FOTO: Tribunjogja/int.

Surabaya – Personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komunitas pasangan suami istri (pasutri) tukar pasangan untuk berhubungan intim.

Petugas pun mengamankan tiga pasutri saat berhubungan intim di sebuah hotek di Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Ketiganya adalah inisial THD (53) dan sitrinya RL (49) warga Keuptih, Surabaya, kemudian WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang, serta SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang.

Aktivitas menyimpang ini telah berlangsung sejak tahun 2013.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pasutri yang saling tukar pasangan untuk berhubungan seksual. Kemudian informasi tersebut didalami oleh anggota.

“Ada tiga pasutri yang berhasil diamankan. Penggerebekan dilakukan pada 14 April 2018. Mereka ini berkomunikasi melalui grup Facebook bernama Sparkling,” kata Barung pada wartawan, kemarin.

Barung menyebutkan, grup Sparkling diinisiasi oleh THD. Grup yang tertutup itu sering membuat kesepakatan dalam bertukar pasangan berhubungan intim. Untuk bisa masuk ke grup ada syaratnya, yakni harus punya surat nikah.

“Untuk berapa jumlah anggota dari grup ini masih didalami oleh penyidik. Sebab aggotanya keluar masuk,” kata Barung. (SN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *