Pulang Melaut Beli Sabu, Nelayan Asal Pasirbidang Ini ‘Gol’

kedua tersangka 1
Foto tersangka narkoba BSP alias B dan SG alias S.

Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial BSP alias B (31) warga Jalan Perdamaian Lorong I, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Kamis, (12/4) sekitar pukul 02.20 WIB.

Selain BSP, petugas juga menangkap SG alias S rekan tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis Vario warna merah BB 4001 MM yang membonceng BSP.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin Sag dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (19/4/2018) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka saat itu baru pulang melaut, dan sebelum turun dari kapal, keduanya sudah berencana mau membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi. Setelah turun dari kapal keduanya berangkat menuju rumah BSP untuk mengganti baju, selanjutnya menemui seseorang di sebuah warung di Hutabarangan, Sibolga Utara,” ujar R.Sormin.

Kemudian kata Sormin, setelah terjadi transaksi jual beli sabu, kedua tersangka kemudian beranjak menuju pusat perbelanjaan di Jalan Siswomiharjo Sibolga dengan mengendarai sepeda motor.

“Namun saat diberhentikan petugas, tersangka SG membuang 1 bungkus kecil sabu-sabu. Kedua tersangka pun digeledah, dan ditemukan uang Rp50 ribu. Selanjutnya BSP SG digelandang ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Masih kata Sormin, kedua tersangka setelah di tes urine positif Amphetamine. Sementara, sabu-sabu yang sudah dibeli rencananya akan dikonsumsi di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ucap Dia.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barnag bukti berupa 1 bungkus kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,1 gram, 1 unit sepeda motor jenis Vario warna merah BB 4001 MM, uang sebanyak Rp51.000. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *