Wanita 27 Tahun Otak Pencurian Toko di Siborongborong, Rp640 Juta Dibawa Kabur

konferensi pers
Kapolres Taput AKBP HM Silaen di dampingi Kapolsek Siborongborong AKP LS Gultom Saat Menggelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Para Tersangka dan Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah.

Tapanuli Utara – Lima orang tersangka pelaku pencurian dan pemberatan di toko milik Sunarsih di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap petugas Polsek Siborongborong.

Penangkapan ke lima tersangka setelah petugas Polsek Siborongborong mendapat laporan atas adanya pencurian dengan pemberatan di toko Sunarsih diterminal Siborongborong.

Bacaan Lainnya

Dalam waktu lima jam, petugas Polsek Siborongborong berhasil meringkus ke lima tersangka pelaku pencurian dan pemberatan tersebut.

Dijelaskan, ke lima tersangka yang berhasil diamankan yakni Lasniroha br Silalahi (27) Roganda Sinaga (28) Josua Sihombing, Amri Ristua Lumbantoruan (19) dan Lamro Willy Lumbantoruan (19). Ke limanya warga dusun Hutagurgur, Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Taput.

Ke lima tersangka diamankan pada Sabtu, (14/4/2018) pukul 01.30 WIB dinihari dari kediaman masing-masing tersangka.

Sementara, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka terjadi pada Jumat, (13/4/2018) sekira pukul 23.00 WIB di toko Sunarsih milik Sunarsi P. Lumbantoruan.

Para pelaku berhasil menggondol uang Rp 640.000.000 dan berhasil diamankan petugas dari tersangka sebesar Rp 635.000.000.

Kapolres Taput AKBP HM Silaen di dampingi Kapolsek Siborongborong AKP LS Gultom membenarkan peristiwa tersebut.

“Pada saat melakukan pengejaran terhadap para tersangka, uang tersebut di sebahagian telah di buang ke kuburan, dan sebahagian uangnya di simpan di dalam goni plastik. Sementara uang yang berhasil kita amankan Rp635.000.000,” kata HM Silaen, Kamis, (19/4/2018).

Seorang tersangka, Lasniroha Silalahi kepada wartawan mengakui perbuatan mereka. Dia menyebut, kalau uang itu ada disimpan korban.

“Lasniroha Silalahi ini kan bekas karyawan toko tersebut,” jelas Kapolres Taput.

Dihadapan petugas, Lasniroha juga mengaku sebagai dalang pencurian tersebut, dan mengatur cara masuk serta berpura-pura membeli pakaian dari korban.

“Lasniroha lah yang menjadi dalang pencurian tersebut. Dengan berpura-pura membeli pakaian dari korban, dia sendiri yang membuat strategi hingga melarikan diri dengan membawa dua unit kenderaan roda dua,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke lima tersangka, saat ini mereka di tahan di Polres Taput serta barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 635.000.000 dan dua unit sepeda motor, dua buah tas sandang. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *