Sibolga – Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Pramuka Kota Sibolga, Jum’at (20/4/2018) di Aula SMP Negeri 1 Sibolga, diwarnai keributan dipintu masuk kelokasi acara.
Penyebabnya, sejumlah pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Sibolga yang ingin mengikuti acara tersebut dihadang oleh beberapa oknum panitia penyelenggara.
Kericuhan terjadi di pintu masuk tempat pelaksanaan Muscablub. Kedua kubu terlibat adu argument terkait legalitas Muscablub pramuka tersebut.
“Kami ingin pertanyakan kegiatan apa ini, kami pengurus, kami andalan pramuka, kenapa nggak boleh masuk, berarti Muscablub ini ilegal, mana dasar pelaksanaannya, panggil kemari panitia yang bertanggungjawab disini,” teriak Arya Wirawan Panjaitan, selaku ketua Dewan Kerja Kwarcab (DKC) Pramuka Sibolga, dan andalan pramuka Rio Simbolon, Jumat (20/4/2018).
Sementara itu, Raju Hutagalung salah seorang anggota pramuka yang ikut melakukan penghadangan mengatakan, dirinya bersama beberapa rekannya hanya mendapat perintah dari panitia untuk tidak memperkenankan pengurus Kwarcab Pramuka Sibolga mengikuti Muscablub tersebut, karena alasan tidak diundang oleh panitia.
“Orang kakak tidak boleh masuk, kami diperintahkan ketua panitia, orang kakak nggak diundang kan, kalaupun masuk setelah acara ini selesai,” kata Raju.
Selain pengurus kwarcab Pramuka Sibolga yang dihadang, sejumlah awak media yang hendak meliput pelaksanaan Muscablub juga tidak diperbolehkan masuk ke ruangan acara.
Terpisah, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sibolga periode 2015-2020, Nurdin Zebua mengaku telah menugaskan beberapa pengurus untuk menghadiri Muscablub yang diselenggarakan oleh oknum-oknum tertentu, yang disinyalir berupaya melakukan penggulingan kepengurusan Nurdin Zebua.
“Saya memang perintahkan anggota saya yang juga pengurus, untuk menghadiri dan mempertanyakan acara Muscablub, buktinya mereka (Arya dan Rio-red) tidak dibolehkan masuk. Kita sangat menyesalkan sikap oknum–oknum yang ingin menghancurkan organisasi pramuka,” ungkap Nurdin.
Nurdin menjelaskan, bahwa Pelaksanaan Muscablub yang digelar tersebut tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan UU Gerakan Pramuka nomor 12 tahun 2010 dan AD dan ART Gerakan Pramuka. Pasalnya, pelaksanaan Muscablub baru dapat dilaksanakan apabila, pengurus (ketua) melakukan pelanggaran AD/Art atau terpidana dan meninggal dunia.
Nurdin memaparkan, pelaksanaan muscablub yang digelar di SMP Negeri 1 Sibolga sarat dengan kepentingan, hal ini terlihat dari mekanisme yang dijalankan pada pelaksanaan muscablub tersebut.
“Jika melakukan muscablub di tingkat Kwartir Cabang, pesertanya adalah Kwartir Ranting, bukan gugus depan (sekolah-red). jika peserta itu gugus depan berarti musyawarah itu untuk ranting, bukan untuk cabang,” sebutnya.
Berdasarkan surat keputusan kwartir daerah provinsi sumatera Utara nomor 39 tahun 2019 yang ditandatangi Ketua Harian Kwardasu Nurdin Lubis atas Nama Ketua Kwardasu Sumatera Utara yang dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho tentang kepengurusan kwartir cabang kota Sibolga, kepengurusan kwarcab Pramuka Sibolga berakhir hingga tahun 2020 dibawah kepemimpinan Nurdin Z.
Untuk itu sebut Nurdin, dirinya akan melaporkan pelaksanaan muscablub tersebut kepada pihak berwajib dan ketingkat kwartir nasional terhadap persoalan tersebut karena ia menduga terjadinya tindakan provokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Tampak hadir di acara Muscablub tersebut Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk yang mengenakan seragam pramuka, Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang dan sejumlah pejabat tinggi daerah. (ril)