Pengendara Tak Gubris Rambu Lalu Lintas Dilarang Parkir di SM Raja Sibolga

parkir
Sejumlah Kenderaan Tidak Mematuhi Rambu Lalu Lintas di Jalan SM Raja Kota Sibolga, Senin, 30 April 2018. FOTO: Ferry Sitohang/Smart News Tapanuli.

Sibolga – Sejumlah pengendara roda dua dan empat masih saja melanggar aturan parkir di sepanjang jalan di SM Raja mulai dari depan terminal Sibolga hingga ke kawasan kebun jambu, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Meskipun telah ada rambu lalu lintas dilarang parkir, namun larangan itu seolah hanya pajangan saja.

Bacaan Lainnya

Akibat ulah sejumlah pengendara “nakal” itu mengakibatkan kawasan itu kerab mengalami kemacetan, terlebih disaat jam sibuk mulai pagi dan sore hari.

“Saya sangat heran dengan pengendara yang selalu memarkirkan kenderaannya di areal jalan itu. Padahal sudah ada rambu dilarang parkir, apa memang tidak pernah dilihat atau pura-pura tidak tahu,” jelas Watson Siahaan (39) salah seorang abang becak bermotor (betor) yang sering mangkal di kawasan itu.

Menurut Watson, aturan dilarang parkir baru berlaku setelah ada petugas Dishub Sibolga.

“Kalau pada jam sibuk bang, yang sering jadi penyebab macet ya kenderaan yang selalu parkir di depan terminal itu, tapi kalau ada petugas dari Dishub Sibolga, mereka (pengemudi,red) langsung diusir,” akunya.

Sambungnya lagi, ulah sejumlah pengendara septor dan kenderaan lainnya yang parkir sembarangan mengganggu aktivitasnya dan rekan-rekan seprofesinya.

“Sering juga kami terganggu mencari nafkah akibat ulah pengemudi yang selalu parkir diruas jalan itu, sebab setiap terjadi macet kami juga selalu diusir sama petugas, padahal kami mangkal sudah diteras toko ini,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sibolga, Marajahan Sitorus, SE, mengatakan, kenderaan yang selalu parkir di depan terminal itu sebenarnya sudah tanggung jawabnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk menindak.

“Kalau dari kami hanya sebatas membuat rambu saja, boleh dikonfirmasi lebih lanjut ke UPT Perparkiran, apakah ada anggotanya yang mengutip parkir di kawasan itu, tapi setahu saya tidak pernah ada. Informasi yang disampaikan kan terkait parkir kenderaan dikawasan dilarang parkir itu, akan saya tindak lanjuti ke Satlantas agar dilakukan penertiban, Dinas Perhubungan dengan Satlantas kan ada kerjasama, nanti saya koordinasikan, dan terima kasih atas masukannya,” ucap Marajahan, Senin, 30 April 2018.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis(UPT) Perparkiran, Saifan Simanjuntak, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dikawasan dilarang parkir di Jalan SM Raja tersebut tidak ada ditugaskan juru parkir.

“Kalau dikawasan itu pak, tidak pernah ada ditugaskan juru parkir, sebab ruas Jalan SM Raja tepatnya di depan Terminal Terpadu ini memang kawasan dilarang parkir. Kan sudah ada rambu lalu lintas dibuat,” jelasnya.

Saifan berharap agar ada kerjasama untuk menyampaikan informasi jika ada yang meraup keuntungan dari kawasan itu.

“Kalau boleh kami juga dibantu lah, siapa tahu ada yang memanfaatkan situasi diruas jalan itu, lalu menagih uang parkir kepada pengemudi, agar diinformasikan kepada kami, biar bisa ditindak. Nanti dikira kami yang menyuruh,” tandas Saifan. (Ferry Sitohang/snt).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *