Terlambat Bayar THR, Ini Sanksi Bagi Perusahaan

ilustrasi thr
Ilustrasi Uang THR.

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat maupun tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Posko tersebut tersebar mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami ada posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun2 sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses mengenai posko itu,” ujar Hanif Dhakiri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018.

Hanif menyebut, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut mulai dari teguran, denda hingga soal izin usaha.

“Ada, ada sanksi denda. Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi yang paling sering, yang pasti kena denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya. (Besaran denda) Kalau tidak salah 5 persen dari THR yang harus dibayar,” ucap Hanif.

Dia menegaskan, pengenaan denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR para pekerjanya. Sebab, THR merupakan hak setiap pekerja, meski baru bekerja selama 1 bulan.

“Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar. (Keringanan bagi perusahaan) Tidak ada. Kalau upah sih ada, tapi kalau THR tidak ada. Itu kan haknya orang, THR wajib dibayar,” ungkap dia. (Lp.6.c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *