Chatingan di Medsos Lalu Saling Kenal, Nelayan Ini ‘Garap’ Anak Dibawah Umur

tersangka 1
Tersangka Mengenakan Baju Berwarna Merah Saat Berinteraksi Dengan Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R.Sormin di Mapolres Sibolga. FOTO: Dok_snt.

Sibolga – Seorang nelayan berinisial SAR alias D (23) warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap petugas, Kamis, 10 Mei 2018, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tusam ketika tersangka sedang berjalan.

Tersangka SAR ditangkap karena menyetubuhi Bunga (nama samaran) anak dibawah umur (15), warga Jalan KH Zainul Arifin.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Mei 2018 mengatakan, SAR belum pernah dihukum dan telah menikah, 1 anak. Namun SAR sudah berpisah dari istrinya.

“Tersangka mengenal Bunga pada bulan Maret 2018 berawal dari komunikasi keduanya melalui media sosial, dan kemudian saling chating ,” ujar Sormin mengawali keterangannya.

Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka SAR terhadap Bunga pada Rabu 9 Mei 2018, lebih dari satu kali di rumah teman tersangka di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga.

Ditanya kronologis kejadian itu, Sormin memaparkan, pada Selasa, 8 Mei 2018, tersangka menjemput Bunga ke jembatan hitam Sibolga, dan mengajaknya ke Rindu Alam, Tapteng.

“Di Rindu Alam tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras kemudian mengajak Bunga naik ke atas loteng rumah penjual minuman. Dan ditempat itu, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif bunga dan menyuruh korban membuka pakaian dalam. Namun saat itu Bunga menolak permintaan tersangka,” tutur Sormin.

Saat itu, teman tersangka yang berbarengan berangkat dari Sibolga, masuk ke dalam ruangan tempat tersangka dan Bunga di loteng rumah penjual minuman tersebut.

“Saat itu teman tersangka masuk ke loteng dan memegang tangan Bunga. Namun Bunga melawan, teman tersangka pun akhirnya turun dari loteng. Tersangka pun kemudian mengajak Bunga pulang ke Sibolga. Sementara sebelum keduanya pulang, teman tersangka sudah terlebih dahulu meninggalkan lokasi,” ujar Sormin.

Hasrat tersangka yang belum kesampaian, ia pun mencari strategi lain agar Bunga bisa luluh dipelukannya. Tersangka pun mengaku akan tidur di rumah Bunga.

“Tetapi tersangka justru membawa Bunga ke rumah temannya, dan masuk melalui pintu belakang. Setelah akhirnya keduanya berada di dalam kamar, tersangka menggerayangi Bunga, dan kemudian menyuruh Bunga membuka pakaian dalam. “Nanti abg kasih uang jajanmu Rp500.000,-“. Namun saat itu Bunga menolak,” kata Sormin.

Ditolak Bunga, namun tersangka kemudian menawarkan tambahan uang jajan.

Abg tambah Rp 800.000 lagi menjadi Rp1.300.000,- . Sehingga Bunga mau dan perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Kemudian ke esokan harinya usai sarapan, Bunga kembali disetubuhi, setelah itu disaat Bunga mau pulang, tersangka memberi uang Rp60.000 sebagai ongkos becak, dan tersangka berjanji akan menambahnya,” ucap Sormin.

Sormin mangatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban menceritakan yang dialaminya, kemudian ibu korban IR (42) melapor ke Mapolres Sibolga, Rabu, 9 Mei 2018.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SAR sudah ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 76 D Undang undang RI no 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tandasnya. (ril_ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *