Himma Dosen USU Dibebaskan? Ini Penjelasan Polda Sumut

Screenshot 2018 5 25 Beredar Kabar Dosen USU Tersangka Ujaran Kebencian Dibebaskan Ini Penjelasan Polda Sumut
Screenshot foto dengan tulisan yang mengisyaratkan Himma Dosen USU yang tersandung kasus ujaran kebencian di bebaskan. FOTO: tribratanews.

Medan – Akun facebook UN mengupload sebuah foto ke media sosial facebook terkait Dosen USU Himma Dewiyana Lubis yang ditangkap Polda Sumut dalam kasus dugaan ujaran kebencian, disebut dibebaskan.

Terkait kabar itu terlihat melalui sebuah foto saat Himma sedang diperiksa polisi baru-baru ini. Dalam foto itu tampak tulisan “Alhamdulilah, Sudah Dibebaskan”.

Kemudian dalam status pemilik akun facebook itu menuliskan “Terima kasih bang Romo Syafi’i dan Ketua KAHMI telah membantu membebaskan ibu Himma”.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, SIK menjelaskan, Dosen USU Himma Dewiyana Lubis (46) alias HDL, yang diduga melakukan ujaran kebencian, masih berada di dalam tahanan.

“Tidak benar itu penangguhan penahanan,” kata Tatan dihubungi melalui ponselnya, Kamis, 24 Mei 2018.

“Informasi dari media sosial itu kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia masih proses dan masih ditahan,” sambung Tatan.

Dia mengakui bahwa penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun, hal itu sepenuhnya kewenangan dari pihak penyidik.

Sambungnya lagi, hingga saat ini Himma masih diproses di Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

“Masih dalam proses sidik, dan yang bersangkutan masih ditahan,” ungkapnya.

Himma diamankan pihak kepolisian setelah statusnya di halaman facebook miliknya, di antaranya “Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden” yang mengundang perdebatan.

Polisi menduga Himma telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pasca teror di Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018 lalu.

Himma dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (sumber: tribratanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *