Januari-Mei 2018, Polda Sumut Tangani 18 Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

ILUSTRASI
Ilustrasi. FOTO: okezone.

Medan – Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sejak Januari-Mei 2018, pihaknya menangangi 18 kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Tatan merinci, dari jumlah itu sebanyak dua kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua di kejaksaan.

Sedangkan 4 kasus masih pada pelimpahan tahap pertama.

“Sisanya masih dalam tahap penyidikan. Sehingga total dari Januari ada 18 kasus yang ditangani Polda Sumut,” ucap Tatan, Sabtu, (2/5).

Dia menjelaskan, Polisi tetap memprioritaskan proses kasus ujaran kebencian ini sampai ke Pengadilan. Sebab, kasus seperti ini menurut dia, sangat merugikan orang banyak. Bahkan bisa menganggu pelaksanaan Pemilu.

Kasus terbaru yang ditangani Poldasu adalah oknum Dosen USU inisial HDL dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

 

sumber: tribratanews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *