Sibolga – Seorang pria berinisial ST (25), warga Muara Lubuk Tukko, Tapteng, diamankan warga karena kedapatan mencuri handphone di simpang lampu merah di Jl DI Panjaitan Sibolga, Jumat (29/5) lalu sekira pukul 09.30 WIB.
Tersangka mencuri handphone tersebut ketika sedang berjalan kaki di Jl Yos Sudarso dan melihat ada pintu rumah terbuka. Tersangka pun masuk dan mengambil handphone yang sedang di charger.
Saat itu pemilik rumah, Marlina Rajagukguk (38), sedang mandi dan bersiap-siap berangkat ke kantor. Dia pun sadar handphonenya sudah hilang.
Tersangka bermaksud menjual handphone yand dicurinya tersebut. Ketika turun dari angkot, tersangka langsung diamankan warga. Polisi yang datang langsung membawa tersangka ke Polres Sibolga.
“Setelah mendapat laporan, Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu memerintahkan unit Opsnal melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/6).
Sekira pukul 12.45 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka pencurinya telah diamankan warga di simpang lampu merah Jl DI Panjaitan Sibolga.
“Petugas langsung meluncur ke TKP, dan ketika digeledah ditemukan 1 handphone dari tangan tersangka ST. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya,” kata R.Sormin.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka belum pernah dihukum. Atas perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (snt)