Ikut Aniaya Hasrun, THL di Instansi Kesehatan Sibolga Ini Ditangkap Polisi

PELAKU
Tersangka Diamankan di Mapolres Sibolga.

Sibolga – Polisi menangkap seorang lagi tersangka pelaku penganiaya Hasrun Efendi Tampubolon, Minggu (13/5) dini hari lalu sekitar pukul 01.30 WIB di Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang.

Tersangka berinisial LHS (37), warga Jl Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga. Tersangka ditangkap petugas, Rabu (30/5).

Kepada petugas, tersangka LHS yang mengaku bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) pada instansi kesehatan di Sibolga membenarkan ikut melakukan penganiayaan terhadap Hasrun Efendi Tampubolon.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, aksi penganiayan terhadap Hasrun Efendi Tampubolon dilakukan tersangka LHS bersama RA dan HP.

“Pada kejadian tersebut LHS menarik baju, menendang kaki serta memukul bahu Hasrun Efendi Tampubolon hingga jatuh ke aspal,” ujar R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/6).

Tersangka mengaku sebelumnya tidak ada perselisihan dengan Hasrun. Hal itu dilakukan karena diajak tersangka HP.

LHS juga mengaku melihat tersangka RA yang memukulkan kayu panjang sekira 1 meter pada bagian kepala Hasrun, namun LHS tidak melihat penganiayaan yang dilakukan tersangka HP.

Sebelumnya, Polres Sibolga merilis, penangkapan dua oknum tenaga honorer Pemko Sibolga, HP (30) dan RA (26) warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

HP dan RA ditangkap petugas pada, Sabtu (19/5) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya terlibat aksi penganiayaan terhadap Hasrun Efendi Tampubolon di Rawang II, Minggu (13/5) sekitar pukul 01.30 WIB.

Akibat peristiwa ini kondisi Hasrun babak belur, ia pun dilarikan ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Perlu diklarifikasi bahwa tersangka RA bekerja sebagai THL pada Pemkab Tapteng, bukan di Pemko Sibolga,” imbuh Sormin.

Dia menambahkan, tersangka LHS saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga melapas 351 ayat (1) dan (2) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *