Jakarta – Pasca pemukulan terhadap tujuh anggotanya, Kombes Ekotrio Budhiniar dicopot dari posisinya sebagai Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Kapusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
Pencopotan itu berdasarkan Surat Telegram yang diteken Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto mewakili Kapolri Jenderal Tito Karnavian, 27 Juni 2018 hari ini.
Selanjutnya Ekotrio digeser sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.
Posisi Kapusdikmin Lemdikpol untuk selanjutnya diserahkan kepada Kombes Bobyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri memeriksa Kombes Ekotrio Budhiniar yang menganiaya tujuh anak buahnya. Pemeriksaan dilakukan oleh Itwasum dan Div Propam Polri, serta Polda Jawa Barat.
“Sedang ditangani oleh Propam, kita periksa. (Sementara) Proses hukumnya dan kondisinya saat ini ditangani oleh Polda Jabar. Kalau Itwasum dan Div Propam dari mabes polri karena yang bersangkutan satker (satuan kerja) dari Polri kan itu diklat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Selasa (26/6) malam.
Iqbal menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Propam dan Irtwasum untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam kasus itu. Khususnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi dan kode etik disiplin.
“Tapi kalau ada pelanggaran hukum diproses oleh kepolisian setempat karena perkaranya ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” jelasnya. (dtc)