Medan – Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Samosir Nurdin Siahaan (NS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal motor atau KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Dalam penyidikan terungkap, Nurdin melakukan pembiaran selama bertugas dan menyebabkan banyak jatuhnya korban jiwa dalam insiden pelintasan di danau.
“Dari pasal diterapkan penyidikan, ada pembiaran sehingga orang meninggal. Sekarang tersangka ada lima, empat sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian Djajad kepada wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Sumatra Utara, Jumat (29/6).
Kombes Andi mengatakan naiknya status Nurdin dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kepolisian di Polda Sumut, Selasa, 26 Juni 2018 lalu. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya dan beberapa barang bukti yang ada.
“SKPD di Samosir terkait persoalan atau tenggelamnya KM Sinar Bangun kita menjadi tersangka. Namun pemeriksaan sebagai tersangka belum. Tapi sudah diperiksa sebagai saksi. Tersangka dengan inisial NS,” ujar Kombes Andi.
Pemeriksaan terhadap Nurdin sebagai tersangka belum dilakukan. Namun pemeriksaan akan dilakukan pekan depan di Polda Sumut. Hal ini terjadi karena masih ada pemeriksaan lainnya sebelum memeriksa Nurdin sebagai tersangka.
“Saat ini penyidik ada di daerah PAM TPS, mungkin Senin depan sudah memiliki kekuatan fulluntuk melakukan penyidikan kembali,” kata dia.
Dalam kasus ini, Polda Sumut juga menetapkan empat orang tersangka sebelumnya yakni nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra.
Kemudian Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan Anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang. (viva)