Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok

ilustrasi tik tok
Ilustrasi Aplikasi Tik Tok. Photo Surce: viva/int.

Jakarta – Aplikasi Tik Tok resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Diketahui, aplikasi Tik Tok merupakan platform untuk membuat video pendek.

“Benar, aplikasi Tik Tok sudah kami blokir. Banyak konten yang negatif terutama bagi anak-anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Selasa (3/7).

Bacaan Lainnya

Rudiantara mengatakan, sebelum memblokir aplikasi tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI.

Sementara itu, pemerintah juga telah menghubungi pihak aplikasi Tik Tok untuk membersihkan konten negatif yang ada di platformnya itu.

“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi,” ujar Rudiantara.

Dia menyebut, tak menutup kemungkinan jika aplikasi Tik Tok dibuka kembali. Syaratnya, adalah membersihkan seluruh konten negatif yang ada di dalamnya dan menjaminnya.

“Setelah bersih ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” ungkap Rudiantara.

 

sumber: merdeka.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *