Polres Dairi Amankan Oknum Panitera Pengadilan Agama dan Kades, Ini Kasusnya

kedua tersangka diamankan
Kedua Tersangka Diamankan di Polres Dairi, Sumatera Utara. Photo Source: tribratanews.

Medan – Polres Dairi,Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua tersangka dalam kasus penaikan harga (Mark Up) pembelian tanah Gedung Pengadilan Agama Sidikalang sebesar 1,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Doly Nelson Naingolan mengatakan, kedua tersangka yakni oknum Panitera Pengadilan Agama Sidikalang berinisial SH dan oknum kepala desa Sitinjo Induk inisial DAS.

“Kedua tersangka telah ditahan sejak Selasa (5/6) lalu,” ujar Doly Nelson, Jumat (6/7).

Doly Nelson mengatakan, kedua tersangka terlibat permufakatan Mark Up harga Pengadaan tanah Gedung Pengadilan Agama Sidikalang menjadi 1,5 Miliar, dana itu bersumber dari DIPA APBN Tahun Anggaran 2012.

“Kedua tersangka ditahan karena SH ketika itu menjabat sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK). Sedangkan DAS sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah bernama Albi br Silalahi untuk menjualkan lahan seluas 3000 Meter Persegi yang beralamat di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo,Kabupaten Dairi. Oknum DAS diketahui yang menerima uang tunai dari hasil penjualan Tanah sebesar Rp 500 Juta dari Kantor BRI Sidikalang,” ungkap Doly.

“Hasil penyidikan dari pemilik tanah, diketahui menjual tanahnya hanya senilai Rp 500 Juta bukan sebesar Rp 1,5 Miliar seperti yang tertuang dari Cek Pembayaran,” beber Doly.

Barang bukti yang dikumpulkan petugas yang menguatkan perbuatan tersangka yaitu 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai Tanggal (14/12/2012), bertuliskan sudah diterima Darwin Abion Silalahi uang senilai Rp 1,125 Miliar untuk pembayaran panjar Tanah buat Pengadilan Agama Sidikalang, dengan ukuran 50×60 Meter Persegi yang terletak di Jalan Sidikalang-Medan.

Barang bukti lainnya berupa kwitansi bermaterai Tanggal (13/05/2013) untuk keperluan yang sama dengan jumlah nominal Uang sebesar Rp 300 Juta.

“Terkait kasus ini, kita sudah memeriksa sejumlah saksi untuk perkara tersebut termasuk meminta Saksi Ahli. Akibat perbuatan kedua Tersangka Negara mengalami kerugian hinggah mencapai Rp 923 Juta lebih,” beber Doly.

“Tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai mana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkasnya.

 

sumber: tribratanews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *