Tapsel – Entah apa yang merasuki PR (32) warga Dusun Sigoringgoring, Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, sehingga tega mencabuli putri kandungnya yang masih dibawah umur.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Isma Wansah, kepada wartawan menjelaskan, peristiwa memilukan itu terungkap setelah NP (26) melaporkannya ke petugas, dengan nomor Laporan Polisi: LP/41/VII/2017/SU/TAPSEL/TPS BARTENG, Tanggal 06-07-2018.
“Jadi pada Jumat 6 Juli 2018 sekira pukul 07.00 WIB, ketika NP berada dirumahnya, datang atas nama AH (62), AES (39), IN (28). Ketiganya telah dijadikan sebagai saksi dalam kasus pencabulan tersebut,” ujar Isma Wansah, kemarin.
Isma mengatakan, ketiga saksi tersebut menceritakan kepada NP bahwa tersangka PR telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban F br R yang merupakan putri kandungnya, pada Senin (2/7/2018), sekira pukul 22.00 WIB, di dalam rumah tersangka.
“Mendengar keterangan dari saksi-saksi, NP yang merupakan adik dari ibu kandung korban langsung memanggil korban untuk menanyakan langsung kejadian itu. Korban (F br R) pun membenarkannya bahwa dirinya telah dinodai ayah kandungnya sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda selama bulan Juli 2018,” terang Isma.
Setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Barumun Tengah, petugas pun mengamankan PR bersama sejumlah barang bukti berupa, sehelai kain sarung warna hijau, sebuah celana dalam warna putih dan sepotong baju kaos warna hitam.
“Tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di salah satu perusahaan telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Isma. (rs/snt)