Lagi “Ngamar” Dengan AHP di Kos-kosan, Wanita Berparas Cantik Ini Digrebek

digrebek
Kedua Tersangka Saat Diamankan di Mapolres Sibolga. Foto_Dok.

Sibolga – Diduga sedang pesta sabu, petugas Sat Narkoba Polres Sibolga menggrebek dan menangkap seorang pria dan wanita di sebuah kos-kosan di Jl Gambolo arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial AHP alias H (33) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Sementara teman wanitanya yang berparas cantik itu berinisial ANC alias L (23) warga Jl Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng. Saat digrebek, kedua tersangka ditemukan sedang tidur-tiduran di atas tempat tidur.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin dalam keterangan tertulis penangkapan kedua tersangka setelah petugas memeroleh informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Gambolo arah laut Sibolga.

“Mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi yang diterima. Sekira pukul 08.00 WIB petugas didampingi Kepling melakukan penggerebekan dalam rumah kos-kosan tersebut,” ujar R.Sormin, Selasa (17/7/2018).

Sormin menjelaskan, saat dilakukan penggrebekan ditemukan kedua tersangka di dalam kamar sedang tidur-tiduran di atas tempat tidur.

“Saat kedua tersangka digrebek, petugas menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu dari bawah kasur,” kata Sormin.

Selain itu, kata Sormin, petugas juga menemukan 2 buah mancis dari samping tempat tidur, 2 buah gunting, 10 buah plastik bening, serta uang Rp50 ribu dari celana yang tergantung di dinding kamar.

“Dari kosen jendela di atas tempat tidur, petugas juga menemukan 2 buah alat hisap/bong, 7 buah pipet plastik dan 2 buah jarum. Selanjutnya kedua tersangka di boyong ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya,” terang Sormin.

Masih Sormin, tersangka AHP pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2016 dan dihukum 1 tahun 4 bulan, serta telah kawin dan punya 2 anak.

“Kalau tersangka ANC belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *