Sibolga – Petugas Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial AMSS alias A (38) warga Jalan Padangsidimpuan Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara pada Sabtu 14 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka ditangkap di Jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga, Sumatera Utara saat mengendarai sepeda motor.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/7/2018) mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pendalaman. Sekira pukul 16.00 WIB petugas melihat AMSS mengendarai sepeda motor dan kemudian dihentikan serta dilakukan penggeledahan oleh petugas,” ujar R.Sormin.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Sormin, dari saku celana tersangka, petugas menemukan plastik berwarna hijau berisi 17 bungkus daun ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat.
“Selanjutnya tersangka AMSS dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum selanjutnya,” terang Sormin.
Kronologi penangkapan tersangka
Pada Sabtu 14 Juli 2018 tersangka AMSS sedang nongkrong di simpang Sarudik bersama teman-temannya. Saat itu teman tersangka datang naik sepeda motor, kemudian tersangka meminjam septor temannya itu.
Dalih tersangka meminjam septor tersebut untuk dipakai jalan-jalan. Selanjutnya AMSS bergerak menuju Hutabarangan Sibolga.
Setibanya di Hutabarangan tersangka bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya. “Mana si (identitas telah dikantongi) dan kemudian orang tersebut menjawab “Pergi mau apa rupanya” dan tersangka menjawab “Mau beli ganja” dan kemudian orang tersebut menjawab “Manalah uangmu” sehingga tersangk memberikan uang Rp 80.000.
Tak lama setelah pergi, orang tersebut datang dengan membawa plastik warna hijau, dan bungkusan plastik tersebut dimasukkan AMSS ke saku celana sebelah kanan, dan selanjutnya ia meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika tersangka melintas di Jalan Mahoni Sibolga, sepeda motor yang dikemudikannya dihentikan petugas dan digeledah.
“Selain menemukan 17 bungkus daun ganja, petugas juga mengamankan 1 buah mancis warna orange,1 buah HP Merk Strawberry warna putih hitam. Setelah tersangka di test urine positif mengandung Marijuana,” kata Sormin.
Masih Sormin, tersangka membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri, dan dibeli lebih kurang 30 kali dari orang yang identitasnya telah diakntongi. Tersangka mengonsumsi ganja sudah ada 10 tahun,” ungkap Sormin menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) subs psl 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (dody irwansyah)