Warga Sarudik Ini Ditangkap Bawa Sabu

AS
Tersangka narkoba AS alias A saat diamankan di Mapolres Sibolga. Foto: Dok/ist.

Sibolga – Petugas Sat Narkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara menangkap seorang nelayan berinisial AS alias A (26) dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. AS merupakan warga Jalan Sentosa, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ia ditangkap di Jln KH.A.Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, saat sedang menumpangi becak bermotor (betor).

“Tersangka AS berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Juli 2018.

Sormin menerangkan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Dari saku celana sebelah kiri tersangka AS, petugas menemukan 2 bungkus kecil sabu-sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok. Dan untuk pemeriksaan selanjutnya, tersangka langsung dibawa Mapolres Sibolga,” terang Sormin.

Sormin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp200 ribu dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi di salah satu tangkahan ikan di Kota Sibolga.

Selain 2 bungkus kecil sabu-sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan petugas yakni, 1 buah mancis warna biru, 1 buah pipet kaca, uang Rp2.000, 1 lembar kertas timah rokok.

“Tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *