Sibolga – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang buruh bangunan berinisial AHFS alias A (27), warga Jl Com Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Rabu 8 Agustus 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
AHFS ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Lopian, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas IPTU.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Agustus 2018 menjelaskan, tersangka AHFS sudah menjadi target kepolisian dalam waktu yang cukup lama.
Sormin mengatakan pada Rabu, 8 Agutsus 2018, personil Satres Narkoba mendapat informasi keberadaan tersangka AHFS kemudian dibuntuti.
“Ketika target berhenti di SPBU desa Lopian untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM), ia langsung diamankan petugas dan digeledah. Dari saku kiri jaket yang dipakai tersangka ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening dibalut kertas tisu warna putih. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sibolga, dan setelah urine tersangka di tes, positif mengandung Amphetamine,” ujar Sormin.
Dari tersangka,petugas menyita barnag bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu seberat 4,9 gram, uang Rp106.000, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 helai Jaket warna hitam merek Gummo, 1 unit motor honda beat warna putih merah, No Pol BB 5108 FU.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” terang Sormin. (snt)