Sibolga – Mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemko Sibolga Januar Efendi Siregar terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga Dayan Pasaribu pada Jumat, 31 Agustus 2018.
Dayan mengatakan sesuai hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA), bahwa Januar terbukti bersalah melakukan khasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Kota Sibolga.
“Ini baru Pak Januar aja yang baru turun dari Mahkamah Agung, kalau Pak Juli (Adely Lis/pemilik lahan yang juga terdakwa) itu belum turun. Apa putusannya tetap kita melakukan eksekusi, jadi dua-duanya tetap,” ucapnya.
Sementara itu, Pengacara Januar Efendi Siregar, Bangun Siregar mengatakan pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan dalam dugaan korupsi ini.
“Kenapa Januar sendiri aja yang menjadi terpidana. Yang kedua dalam proses penyidikan bahwa Januar adalah plt (pelaksana tugas) di salah satu dinas di pemerintahan Kota Sibolga. Artinya tupoksinya itu berdasarkan surat perintah dari Walikota Sibolga. Sehingga apapun yang dilakukannya, apapun tindakannya itu harus mendapat persetujuan dari walikota,” jelasnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa Walikota Sibolga tidak pernah menghadiri proses persidangan.
“Kenapa walikota dalam proses persidangan tidak pernah hadir. Dipanggil berulang-ulang tidak pernah hadir.
Menurut saya siapapun dia, jangankan walikota, presiden sekali pun ketika pengadilan yang memanggil wajib datang, itu hukumnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali dan melakukan pengaduan kepada instansi pejabat negara sehingga masalah tersebut terkuak.
“Banyak hal yang harus kami pertanyakan, makanya itu nanti akan kami tuangkan dalam peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” pungkasnya. (ren )