Sibolga – Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap SMS alias S (26) dan KAP alias K (17). Keduanya berprofesi sebagai pedagang ikan, dan sama-sama warga Gg Saroha Jalan Peralihan Kelurahan Pasir Bidang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 September 2018 menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Sormin menjelaskan, penangkapan kedua pedagang ikan itu berawal setelah petugas menerima informasi bahwa ada dua orang laki-laki memiliki narkoba di Jalan Horas Sibolga arah gunung, Kelurahan Pancuran Kerambil.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP E.Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda Mega Putra melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi itu. Dan sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat target naik sepeda motor. Saat dihentikan, pengemudi septor membuang sesuai. Setelah dicek ternyata ganja dan sabu-sabu,” ujar Sormin.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Polres Sibolga.
“Tersangka SMS alias S belum pernah dihukum dan belum berumahtangga, sementara KAP alias K masih dibawah umur,” kata Sormin.
Untuk memastikan keduanya mengomsumsi narkoba, petugas melakukan tes urine terhadap kedua tersangka.
“Dari hasil tes urine, tersangka SMS positif Amphetamine dan Marijuana, sedangkan KAP positif Amphetamine,” ungkapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dan sabu-sabu tersebut dengan gratis.
“Tersangka SMS mengonsumsi ganja dan sabu terakhir pada Minggu 2 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung tuak di Sibolga Julu bersama KAP. SMS telah mengonsumsi narkoba selama 3 tahun, sedangkan KAP baru 1 bulan,” kata Sormin.
Lanjut Sormin, dari kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barnag bukti yakni, 1 bungkus daun ganja terbalut kertas warna coklat, beratnya 1,6 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, seberat 0,1 gram, uang sebesar Rp45.000, 1 buah mancis gas warna orange dan 1 unit honda beat warna biru putih Nopol BB 3405 MV.
“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (SNT)