Sopir Ini Ditangkap Lagi Duduk-duduk di Warnet, Kenapa?

sopir ditangkap
Foto tersangka judi Kim inisial SPL alias G .

Sibolga – Lagi, Sat Reskrim Polres Sibolga meringkus seorang juru tulis (Jurtul) perjudian jenis Kim dari sebuah warung internet (Warnet) di Jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, pada Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka berinisial SPL alias G (37) sopir, warga Ketapang, Kota Sibolga. Ia ditangkap saat sedang duduk-duduk menunggu pemasang angka tebakan perjudian tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu.R.Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu 19 September 2018 menjelaskan, tersangka SPL berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi bahwa ada masyarakat yang melakukan praktik perjudian jenis Kim.

“Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 1 unit HP merek LG warna hitam dan uang sebanyak Rp100 ribu,” ujar Sormin.

Sormin menjelaskan, angka-angka tebakan perjudian itu ditulis di selembar kertas. Tersangka juga menerima pesanan angka melalui pesan singkat (SMS).

“Tersangka mengaku melakukan pekerjaan itu untuk menambah penghasilan. Dan telah 3 bulan menekuninya dengan diberi imbalan 10 persen. Omzet yang ia didapat sekitar Rp 300.000-Rp500.000 per hari,” jelasnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga di duga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *