Sibolga – Satuan Polisi perairan (Satpolair) Kota Sibolga, Sumatera Utara menangkap Edi Warman (34), warga Dusun V Sibura bura, Desa Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng atas dugaan tindak pindana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen.
Petugas juga berhasil mengamankan 14 rakit balok tim dengan jumlah 200 batang balok dengan ukuran panjang 4 M.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Kapal Motor tanpa nomor lambung bermesin Dompeng 33 dan satu set kompas.
Kapolres Kota Sibolga AKBP.Edwin H Hariandja melalui Kasat Pol Air Sibolga, AKP M. Sihombing kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, dan sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 14 rakit balok kayu.
“Iya benar. Kejadiannya hari Rabu 19 September 2018 sekira pukul 01.00 WIB,” ujar M.Sihombing, Kamis 27 September 2018.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku yang diduga melakukan ilegal logging itu terjadi kira-kira 100 m dari pinggir perairan pantai arah Timur Ujung Batu Labuhan Angin.
Sambungnya lagi, sebelum penangkapan, petugas Pol Air Sibolga melakukan patroli rutin. Pada saat itu tim patroli melihat, kemudian mencurigai KM yang dikemudikan pelaku dan dilakukan pengejaran.
“Nahkoda kapalnya sempat berusaha lari dengan memutus tali rakitan kayu yang ditariknya,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk melakukan pengembangan, pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi sekaligus menghadirkan seseorang yang ahli untuk mengetahui jenis kayu yang diamankan. “Pelakunya sudah ditahan di Mapolres Kota Sibolga,” pungkasnya. (ril)