Padangsidimpuan – Truk berisi kayu glondongan yang diduga ilegal, Kamis (12/4/2018) sekira pukul 18.30 WIB diserahkan oleh Kodim 0212/TS ke Polres Padangsidimpuan. Penyerahan ini bertujuan untuk penanganan lebih lanjut oleh kepolisian, sebab, truk tersebut diamankan oleh Tim Unit Intel Kodim 0212/TS bersama dengan Korem 023/KS berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Dandim 0212/TS Letkol Arm Azhari melalui Dan Unit Intel, Lettu MS Nasution menyebutkan, setelah selesai diperiksa oleh unit Intel Kodim 0212/TS, karena lokasi penangkapan di Desa Palopat Maria, Kota Padangsidimpuan, maka barang bukti truk berisi glondongan kayu dan sopir truknya diserahkan ke pihak kepolisian, langsung diterima oleh oleh KBO Reskrim Polres Padangsidimpuan, Iptu Irsan Harahap.
“Berhubung kita mengamankan truk bermuatan kayu ini di wilayah Desa Palopat Maria, kita akan serahkan semua barang bukti ini ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindak lanjuti lebih jauh,” terang MS.Nasution.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Padangsidimpuan, Iptu Irsan Harahap kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan memanggil yang berkaitan dengan muatan truk yang diamankan.
“Kita juga akan memanggil pemilik lahan tempat kayu diambil, kemudian pemilik izin, maupun Kepala Desa asal kayu. Kasus ini akan terus kita proses,” jelasnya.
Seperti diketahui, tim gabungan unit Intel Kodim 0212/TS bersama Korem 023/KS sebelumnya telah mengamankan satu unit truk berisi 9 potong glondongan kayu jenis Torop yang diduga ilegal pada Kamis (12/4/2018) sekira pukul 00.05 WIB dini hari.
Berdasarkan dokumen kelengkapan, kayu tersebut berasal dari Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan berdasarkan keterangan sopirnya, kayu itu akan dibawa menuju Kisaran.
Sementara, dokumen kelengkapan kayu tersebut pun diduga palsu seperti pernyataan plt Kepala Desa Hapesong Baru yang dikonirmasi oleh Dan Unit Intel Kodim 0212/TS. (RMS/snt)