Sibolga – Seorang nelayan di Kota Sibolga, Sumatera Utara ditangkap dari sebuah warung di kampungnya di Jl KH A.Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (7/11). Kasusnya, perjudian toto gelap (Togel).
Pria berinisial NH alias PN (64) ini tak mampu berkutik ketika didatangi petugas Sat Reskrim Polres Sibolga.
“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11).
Dalam catatan kepolisian setempat, tersangka pernah dihukum tahun 2018 dalam kasus perjudian dengan hukuman 5 bulan. “Tersangka baru selesai menjalani hukuman Agustus 2018,” ungkapnya.
Masih Sormin, tersangka NH berperan sebagai juru tulis (Jurtul) togel.
“Tersangka mengantar pasangan nomor judi togel kepada (identitas telah dikantongi) di Jl SM Raja Sibolga, setiap Selasa dan Jum’at,” paparnya.
Tersangka, sambungnya, baru sekitar 20 hari melakoni sebagai jurtul togel. “Perjudian togel dilakukan tersangka baru sekitar 20 hari,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni uang Rp349.000, 1 buah blocknotes berisikan nomor pasangan judi togel, 1 buah Hp merek Nokia warna hitam, berisikan nomor pasangan judi togel, dan 1 lembra kertas berisikan setoran omzet pasangan judi togel.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutupnya. (Ren)