Mau Transaksi Ganja, Petani Ini Ditangkap

Untitled 2
Tersangka dan Barang Bukti Ganja. (FOTO: dok_ist)

Tapanuli Tengah – Sat Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang petani di pinggir Jalan Padangsidimpuan di Desa.Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sabtu (17/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial MSB alias Banso (32) warga Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, ditangkap saat akan bertransaksi narkotika jenis ganja.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Martoni L melalui Kasubbag Humas Ipda Dahrul Sitompul dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (17/11) menjelaskan, dari tersangka Banso, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 (satu) bungkus plastik Assoy warna hitam berisi ganja, beratnya sekitar 20 gram. Kemudian 1 (satu) Hp Nokia warna hitam

“Informasi akan adanya transaksi ganja tersebut berawal pada Sabtu 16 November, saat kita terima informasi dari masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba seberat 1 Kg,” ujar Dahrul.

Dari hasil interogasi di TKP terhadap tersangka, Banso mengaku bahwa ganja yang akan dijualnya berada pada temannya di sebuah pondok di pinggir sawah.

“Setelah dilakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan Banso, temannya telah melarikan diri. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *