Sibolga – Saat ini ada kegiatan pembangunan pondasi yang dilaksanakan pengembang di sebidang lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kotabaringin, Kecamatan Sibolga Kota, Sibolga, Sumatera Utara.
Belum diketahui kegunaan pondasi ini, apakah untuk mendirikan bangunan rumah toko (Ruko) atau pun bangunan lain, karena tidak ada plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, pihak pengembang sudah mengurus IMB-nya ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Sibolga, tetapi belum terbit.
Ketua LSM Sekoci Sibolga, Domenius Hasibuan mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya, terdapat beberapa titik pembangunan pondasi di atas lahan tersebut.
“Kami tidak menemukan plank IMB di lokasi. Tetapi proses pembangunannya tetap terlaksana hingga sekarang,” ujar Domenius, Kamis (6/12).
Dia menduga hal itu akibat kurangnya koordinasi fungsi pengawasan dari pihak terkait. Sehingga pemilik ataupun pengembang bisa leluasa membangun meski belum mengantongi izin.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), UU 28/2002, tentang bangunan gedung, bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan, persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi, persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
“Kalau belum mengantongi izin, tetapi sudah dikerjakan, maka Satpol PP dapat melaksanakan fungsinya sebagai penegak Perda,” terang hasibuan.
Terpisah, Kadis PMPPTSP Kota Sibolga, Dorlince Sianturi, membenarkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan tersebut sedang dalam proses.
“Pengurusan IMB harus melalui tahapan dan proses, tidak bisa langsung diterbitkan. Dan sebelum IMB terbit, pihak pengembang belum diperkenankan membangun,” ujar Dorlince. (ren)