Sibolga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggelar barang bukti uang sebanyak Rp6.489.602.485 dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan rigid beton di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Uang sitaan itu dieksekusi langsung di BRI Cabang Sibolga.
Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu menyebutkan uang pengganti itu berasal dari 16 perkara korupsi proyek rigid beton yang bersumber dari APBD Kota Sibolga TA 2015.
“Uang pengganti sudah kita cairkan dari rekening dan juga langsung kita setor ke kas negara,” kata Timbul Pasaribu didampingi Kasi Pidsus Dayan Pasaribu dalam siaran pers kepada wartawan, Senin 14 Januari 2019.
Timbul menjelaskan, tahap penyidikan kasus korupsi rigit beton Sibolga ini sebelumnya ditangani oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Selanjutnya untuk eksekusi uang pengganti dilakukan oleh tim Kejari Sibolga.
Kasi Pidsus R Dayan Pasaribu menambahkan, sebanyak 7 perkara korupsi lainnya saat ini sedang dalam proses hukum. Yakni, 2 perkara dalam tahap penyidikan oleh tim, 3 perkara dalam tahap tuntutan di pengadilan tipikor dan 2 perkara lagi masuk tahap banding.
“Pada awal Januari 2019 Kejari Sibolga berhasil mendapat prestasi peringkat keempat dalam penanganan kasus-kasus tipikor se-Kejati Sumut,” sebutnya. (ril)