Sibolga – Aksi pencurian terjadi di kawasan perparkiran Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Kamis, 10 Januari 2019. Korbannya seorang mahasiswi bernama Ester Tampubolon (21), warga Jalan Rajawali Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.
Ceritanya, Ester saat itu dibonceng naik sepeda motor, dan kemudian dia mendengar teriakan warga “Copet, copet”. Mendengar suara itu, Ester lantas memeriksa handphone (Hp) dalam tasnya, namun telah raib.
Korban bersama warga yang melihat pelaku pencurian melarikan diri kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya diserahkan ke Polres Sibolga bersama barang bukti Hp merek Xiaomi Redmi 4A.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Januari 2019 menjelaskan, tersangka berinisial JE alias P (45), warga Jalan Sibolga-Barus Simpang III Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Tersangka mengaku mencuri Hp untuk dijual, dan hasilnya akan digunakan untuk membeli beras,” ujar R Sormin.
Sormin menerangkan, tersangka pernah dihukum tahun 1995 dalam kasus pencurian dan menjalani hukuman selama 7 bulan. “Selain itu, tersangka ini juga pernah terjerat kasus perjudian tahun 2016 dan dihukum 3 bulan. Dia (JE) sudah berumah tangga,” jelasnya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (snt)