Proyek 2018 di Pantai Ujung Sibolga Masih Dikerjakan

proyek
Proyek di Pantai Ujung Sibolga Masih Dikerjakan. (Foto: dok.istimewa)

Sibolga – Hingga pertengahan Januari 2019, rekanan terpantau masih melaksanakan sejumlah paket pekerjaan (proyek) di kawasan objek wisata Pantai Ujung Sibolga, Sumataera Utara.

Sejak 2 Januari 2019 yang lalu, pihak rekanan melanjutkan pekerjaan. Proyek di lokasi ini adalah pekerjaan tahun anggaran 2018, dan seharusnya sudah rampung hingga akhir Desember 2018.

Bacaan Lainnya

“Mulai tanggal 2 Januari 2019, mereka kerja. Pembuatan paving blok dan kanopi ini. Seharusnya gak bisa lagi kerja,” kata seorang pria, yang mengaku warga sekitar kepada wartawan, Rabu 16 Januari 2019.

Menurut pria yang enggan disebutkan namanya itu, ada juga proyek panjat tebing yang belum selesai dikerjakan oleh pemborongnya, tetapi proyek itu sudah tak dikerjakan lagi.

Warga lainnya juga protes dengan letak bangunan replika kapal yang ditaruh persis di pinggir pantai di antara gajebo-gajebo yang juga baru selesai dikerjakan. “Gak cocok dibuat di sini, mengganggu pemandangan. Harusnya di laut aja sekalian dibuat,” sebut warga itu.

Fenomena ini tentunya bertentangan dengan perintah Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk melalui surat edaran dan imbauan dalam Rakerpem menghadapi akhir TA 2018 dan persiapan TA 2019.

Dalam surat edaran itu, walikota memerintahkan Sekdakot, para pimpinan OPD, camat, kabid dan PPK di jajaran pemerintah daerah itu untuk memastikan seluruh pekerjaan proyek selesai tepat waktu, sebelum berakhirnya tahun 2018.

Walikota menegaskan agar pejabat terkait beserta tim pengawas melakukan tugasnya ke lapangan. Itu untuk mutu dan volume pekerjaan sesuai spek kontrak kerja, serta menghindari pelanggaran peraturan dan ketentuan yang berlaku.

plank

Walikota juga meminta agar proses adminstrasi pembayaran proyek dipercepat. Dengan memastikan bahwa pekerjaannya sudah sesuai dengan ketentuan atau clear and clean.

“Agar pencapaian pemakaian anggaran tidak melebihi waktu yang ditentukan, dan dapat dilaporkan kepada kementerian keuangan dan kementerian teknis terkait,” ujarnya.

Ditegaskan juga, agar pejabat terkait tidak melakukan pembayaran yang melebihi volume dan mutu pekerjaan. Hal ini untuk menghindari adanya temuan dan masalah di kemudian hari. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *