Pria Ini Simpan Sabu di Helm

helm
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin (duduk). Sementara Tersangka (baju merah) Diapit Petugas, dan Helm di Atas Meja sebagai abrnag bukti yang diamankan. (Foto: dok.ist)

Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap GP alias J (33) dalam kasus kepemilikan narkoba. Warga Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara ini ditangkap, pada Selasa 8 Januari 2019, sekitar pukul 16. 30 WIB, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Sibolga Barus (Pintu Angin), Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Januari 2019 menjelaskan, tersangka GP berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa GP sedang dalam perjalanan dari arah Sorkam menuju Kota Sibolga.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP E Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut. Dan sekitar pukul 16.30 WIB, GP dicegat dan digeledah petugas,” ujar R Sormin.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Sormin, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jensi sabu-sabu. “Sabu-sabu tersebut terbungkus plastik bening ditemukan petugas pada helm yang dipakai tersangka,” kata Sormin.

Di Polres Sibolga, tersangka kemudian dites urine. “Hasilnya, urine tersangka positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Sormin menerangkan, tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang penjual di daerah Pargodungan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). “Tersangka saat itu menunggu penjual (identitasnya telah dikantongi) di bawah pohon belimbing,” pungkasnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *