Pria Ini Dipolisikan Istrinya, Begini Ceritanya

20190204 145322
AH (Baju Merah)

Sibolga – Seorang pria berinisial AH (54), warga Jalan Meranti, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, dilaporkan telah menganiaya istrinya, Mariani Zendrato (46). Kejadiannya, Rabu 30 Januari 2019, sekira pukul 06.30 WIB.

Tidak terima atas perlakuan penganiayaan ini, Mariani pun melaporkan suaminya ke Polres Sibolga. Kepada petugas, Mariani mengungkapkan, kejadian bermula ketika Mariani bergegas hendak mengantarkan putrinya ke sekolah.

Bacaan Lainnya

“Tiba-tiba suaminya (AH) berteriak seraya menyuruhnya untuk membungkusi pakaian dan pergi dari rumah,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya, Senin 4 Februari 2019.

Tetapi Mariani menolak, sang suami kemudian menendang bokong Mariani hingga mengakibatkan memar dan perih. Akhirnya, Mariani dan putrinya pergi meninggalkan rumah.

Setelah menerima laporan Mariani, Kasat Reskrim AKP Azhari memerintahkan unit Opsnal untuk mendalami kasus tersebut.

AH pun ditangkap dari rumahnya, Kamis 31 Januari 2019. Kepada petugas, AH mengaku telah menikah dengan Mariani Zendrato pada 1997 silam, dan mereka telah dikaruniai 2 anak.

Pensiunan karyawan BUMN itu juga mengakui, selama berumahtangga, dia sering bertengkar dengan istrinya.

Kepada petugas, tersangka AH berupaya mengelak dan tidak mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“AH menjelaskan kepada petugas, memang ada menyuruh datang istrinya, sebab ada yang mau dibicarakan, akan tetapi istrinya pergi dari rumah,” sebut Sormin.

Tetapi pernyataan AH bertentangan dengan keterangan putrinya yang menjelaskan bahwa ayah kandungnya memang ada melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya.

Saat ini tersangka AH ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun. (dody irwansyah/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *