Status Pasutri Kedua ASN Ini Berakhir di Pengadilan, ERS: Saya Kecewa Putusan Hakim

cerai
ERS (Foto: snt)

Sibolga – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menggelar sidang terbuka dengan agenda putusan akhir atas perkara gugatan cerai oknum pegawai ASN berinisial IRP (43) terhadap istrinya ERS (44), Rabu 6 Februari 2019.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Martua Sagala didampingi 2 hakim anggota memutuskan bahwa gugatan IRP terhadap istrinya ERS, diterima, dan pasangan suami istri tersebut bercerai.

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan, kedua anak IRP dan ERS, karena masih di bawah umur, maka keduanya diasuh oleh ibunya hingga dewasa.

“Sepertiga (1/3,red) gaji penggugat (IRP) diberikan kepada kedua anaknya. Sedangkan 1/3 lagi diberikan kepada tergugat (ERS), tetapi karena masih ada tunggakan kredit, gaji tersebut baru diberikan pada tahun 2024,” sebut hakim Martua Sagala membacakan keputusan.

Usai persidangan, ERS didampingi saksi dari marga Simanjuntak, menyatakan tidak menerima hasil keputusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. “Saya tidak menerima keputusan Pengadilan Negeri Sibolga, dan saya akan banding,” tegas ERS.

PSSSI Sibolga-Tapteng Kecewa

Tokoh marga Simanjuntak Sibolga-Tapteng juga menyatakan kecewa atas keputusan majelis hakim PN Sibolga menerima gugatan cerai yang disampaikan IRP terhadap ERS. Artinya, pasangan suami istri tersebut telah bercerai.

Ketua Sitombuk Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Boru Bere (PSSSI) Sibolga-Tapteng, Pesta Marihot Tua Simanjuntak, menuturkan prahara yang menimpa rumahtangga ERS (anggota PSSSI) sangat ironi.

“IRP yang meninggalkan ito (adik perempuan,red) kami ERS. Malah IRP pula yang menggugat cerai. Bahkan dapat rekomendasi dari pimpinannya,” ujarnya.

Dia mengatakan, mereka (saksi) ikut mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ternyata surat rekomendasi atau izin bercerai dari Kadis Pendidikan Sibolga menjadi salah satu dasar perceraian IRP dengan ERS.
Seharusnya, sebelum memberi rekomendasi bercerai, Kadis Pendidikan Sibolga melakukan upaya mediasi terhadap keduanya, sehingga tidak ada keraguan jika kelak keduanya harus bercerai.

Pria yang akrab disapa Batak ini mengungkapkan, IRP dan ERS adalah pegawai ASN, jika bercerai harus didasarkan pada UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Pada Bab III huruf D, tentang prosedur perceraian pegawai negeri sipil, disebutkan bahwa sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu “merukunkan kembali” suami istri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasihat.

“Faktanya, Kadis Pendidikan Sibolga tidak pernah memediasi. Pengakuan ERS kepada kami, sudah dua kali (ERS) bersama pihak marga Purba mendatangi kediaman (Kadis Pendidikan) meminta agar dimediasi, tetapi tak direspon,” ungkap Batak.

sidang gugatan perceraian

PSSSI akan Melakukan Upaya Banding

Pesta Marihot Tua Simanjuntak yang didampingi Ketua Mardaup PSSSI, N Simanjuntak, dan Ketua Hutabulu PSSSI, Raja Naeng Simanjuntak menegaskan, sesuai statemen awal, mereka akan terus mengawal kasus ini, dan sesuai kesepakatan bahwa mereka akan melakukan upaya banding.

“Kami tidak terima hasil putusan ini, PSSSI ini berbadan hukum, kami sudah menyurati dan melaporkan kasus ini kepada Ketum PSSSI se Indonesia Ir Bona Simanjuntak di Jakarta. Mereka menyatakan siap mendampingi kasus ini hingga ke Mahkamah Agung sekalipun,” ujarnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *