Sibolga – Seorang pemuda yang nekat merampas handphone (hape) milik Nandayati Rajab (47), istri pedagang nasi goreng di Sibolga Square, dini hari sekira pukul 02.30 WIB, telah diamankan petugas Polres Sibolga, Selasa (26/2/2019) silam.
Ternyata, pelakunya adalah pemuda berinisial RR (18), warga Jalan Santeong, Sibolga, yang diamankan petugas bersama kakak kandungnya APR (22) dalam kasus penganiayaan terhadap Rico Andreas Manalu (30), di Santeong.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka RR memesan makanan untuk dibungkus kepada korban. Saat itu tersangka melihat hape Samsung Galaxy A3 milik korban dan mengambilnya.
Korban berupaya merebut hapenya, hingga terjadi tarik menarik dengan tersangka yang langsung melarikan diri naik motor dengan temannya. Korban pun berteriak dan mengejar, tetapi tersangka berhasil kabur.
Esok harinya, korban melihat ada 2 laki-laki diamankan petugas dalam kasus penganiayaan. Ternyata salah satunya adalah orang yang diduga mengambil hape miliknya.
Kepada petugas, tersangka RR mengakui perbuatannya tersebut seraya mengatakan hape tersebut hendak dijual untuk ongkosnya pergi ke Batam.
Tersangka saat ini ditahan dalam kasus penganiayaan secara bersama kakak kandungnya (APR). Tersangka RR diduga melapas 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (ril-snt)