Tapanuli Tengah – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan CPNS dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin siang (1/4/2019).
Jalannya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dipimpin Hakim Ketua Martua Sagala yang sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Sibolga.
Pantauan SmartNews, selama persidangan majelis hakim menanyai sejumlah saksi yang dihadirkan, yakni Farida Hutagalung dan dari sejumlah pegawai perbankan (Bank Mandiri).
Namun dalam persidangan, saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga belum juga dapat dihadirkan dalam persidangan. Padahal, sudah dua kali diundang.
Berikut selengkapnya jalannya persidangan, serta pernyataan Bonaran Situmeang usai persidangan, kemarin.
Bonaran Situmeang mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan dirinya. Bonaran juga menyebut, ia akan terus menuntut agar Heppy Rosnani Sinaga bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya. (snt)