Polisi Sibolga Gerak Cepat, Setelah CAP, Pria Ini Diringkus

laki laki ini
Foto Tersangka (baju merah). (Foto Dok Ist)

Sibolga – Setelah tersangka CAP alias J warga Jl Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dari warung kopi di Jl Murai. Sat Narkoba Polres Sibolga, kemudian dilakukan pengembangan.

Caranya, Polisi menyuruh tersangka CAP berpura-pura menghubungi seseorang dengan maksud untuk membeli sabu-sabu sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, tersangka CAP dengan seseorang tersebut mencapai kesepakatan agar bertemu di Jl Lumba-lumba Sibolga.

Selanjutnya petugas membawa CAP untuk melihat target yang berada di persimpangan Jl R Suprapto dan Jl Lumba- lumba Sibolga pada Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB di depan toko penjual alat komunikasi.

“Setelah target diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus sedang sabu-sabu terbungkus plastik bening. Kemudian satu buah timbangan digital warna hitam dan plastik warna hitam berisi tiga bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, serta 15 buah plastik klip bening, satu buah pipet plastik, satu unit handphone merk Samsung warna putih,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews, Minggu malam (7/4/2019).

Sormin menerangkan, setelah tersangka diamankan dan urine nya ditest, hasilnya positif mengandung Amphetamine/Metampheramine.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama JBFS alias J (50) warga Jl Badar, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga,” jelas Sormin.

Tersangka dikaruniai dua anak, sudah pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2016, dan dihukum selama 1 tahun di Medan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menjual sabu-sabu kepada CAP sebanyak 5 gram di Jl SM Raja Gang Sihopohopo Sibolga dengan harga Rp5 juta pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, di depan rumah (identitas telah dikantongi).

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tabun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang CAP dari sebuah warung kopi di Jl Murai Sibolga.

CAP sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang datang untuk menangkapnya pada Selasa malam (25/3/2019) sekitar pukul 23.40 WIB.

barbut
Barang Bukti yang Diamanakan dari Tersangka JBFS. (Foto: Dok Ist)

Dari CAP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu-sabu. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa handphone dari atas meja warung tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan kantongan plastik berisi satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah mancis gas, dua buah pisau lipat dari sebuah pot bunga.

Kemudian, satu kotak rokok. Didalamnnya ditemukan tiga bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 3,5 gram, dan satu unit handphone merek Samsung. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *