SmartNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sejumlah 60 bungkus di daerah Limapuluh, Batubara, Sumatera Utara.
Selain menyita barang bukti 60 kg sabu, petugas membekuk dua tersangka bernama, Setiawan Al Gazali (23) warga BT Tuaka, Gang Rindang, Kecamatan Tembilahan, Riau, dan Santo (36) warga Jalan Jati, Riau.
Informasi yang diperoleh SmartNews, Minggu (14/4/2019) awalnya Tim BNN yang dipimpin Kombes Leo Bona Lubis memberhentikan 1 unit mobil Toyota Kijang Inova BM 1033 BA di Jalinsum perlintasan rel kereta api Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, yang diduga membawa narkoba.
Saat diberhentikan di dalam mobil ada dua orang. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan didapati 60 bungkus narkotika jenis sabu.
“Keduanya langsung diboyong oleh Tim BBN ke Polsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan kepada wartawan, kemarin.
Dalam pemeriksaan, D Habeahan menuturkan tersangka Setiawan mengaku sebagai mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan Pangkat Bripda.
“Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (snt)