Beli Barbuknya di Panakkalan, RAA Ditangkap di Gang Ampera Sibolga

panakkalan
Tersangka Bersama Barang Bukti. (Foto: Dok Ist)

SmartNews – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap RAA warga Jl Sisingamangaraja, dalam kasus narkotika, pada Sabtu (6/4/2019) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka ditangkap di Jl Murai, Gang Ampera Sibolga.

“Saat itu tersangka dilihat petugas sedang berdiri di simpang Ampera tersebut. Namun saat mau diamankan, RAA membuang bungkusan dari tangannya. Isinya ternyata sabu-sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya yang diterima SmartNews, Kamis malam (18/4/2019).

Bacaan Lainnya

Sormin menjelaskan, setelah urine tersangka ditest, hasilnya positif mengandung Amphetamine.

“Tersangka pernah dihukum di Lapas Klas II A Sibolga dalam kasus narkotika sebanyak 3 kali, pertama di tahun 2014 dan dihukum selama 10 bulan. Kedua, pada tahun 2015, dihukum selama 10 bulan, dan ketiga tahun 2017, dihukum selama 1 tahun 1 bulan,” beber Sormin.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu dibalut kertas slip setoran salah satu bank tertanggal (6/4). Sabu-sabu diperoleh tersangka dari HP alias H pada Sabtu (6/4) pukul 17.00 WIB di Desa Panakkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), seharga Rp500 ribu.

“Tersangka ditahan, dan saat ini telah dititipkan ke Lapas Sibolga di Jl Tukka, Tapanuli Tengah, diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (ril-snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *