SmartNews, Sibolga – Kamar tidur milik Masrida Simanjuntak warga jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dimasuki pencuri.
Alhasil, dompet berisi uang Rp850 ribu, 1 buah gelang mas seberat 20 gram beserta suratnya hilang, pada Minggu (28/5/2019).
Kasus itu kemudian dilaporkan Masrida Simanjuntak ke Polsek Sibolga Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dalam laporannya kepada Polisi, Masrida menerangkan, peristiwa itu terjadi disaat dirinya hendak pergi untuk mengaji. Barang bukti yang hilang tersebut sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur.
“Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2019).
Menindaklanjuti laporan Masrida, Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan lidik dan olah TKP. Hasilnya, pada Rabu (5/5/2019), Polisi berhasil menangkap seorang nelayan bernama ESS (30), warga jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga, Kota Sibolga.
Tersangka yang belum pernah dihukum dan telah beranak dua ini mengaku mengenal korban. “Tersangka tetangga korban,” sebut Sormin.
Kronologi, pada Sabtu (27/4/2019) sekitar pukul 12.00 WIB ketika berada di dalam kamar, korban mendengar keributan di gang rumah tersangka dan melihat (identitas telah dikantongi) membuang dompet berwarna kuning ke sungai.
Saat itu, tersangka menyuruh kedua orang itu untuk mengambil dompet tersebut dan dibawa ke rumah tersangka.
“Setelah tersangka membuka dompet tersebut, ia melihat uang sebanyak Rp850 ribu, serta 1 buah gelang emas. Selanjutnya membagi uang itu berkisar Rp150 ribu s/d Rp200 ribu. Tersangka sendiri menerima uang sebesar Rp 150 ribu. Sementara 1 buah gelang emas dimasukkan tersangka ke dalam saku celananya, dan kemudian dompet dibuang ke sungai. Kedua orang (identitas telah dikantongi) kemudian disuruh pulang,” terang Sormin.
Selanjutnya pada Minggu (28/4/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mendatangi seseorang untuk menjual emas yang ia curi tersebut seharga Rp10 juta.
“Pertama, tersangka menerima uang penjualan emas itu sebesar Rp3 juta, kemudian pada Selasa (30/4/2019) Rp 7 juta,” jelasnya.
Selanjutnya pada Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB tersangka dihubungi keluarganya yang menyebut bahwa dirinya ikut memakan uang curian tersebut.
“Tersangka kemudian menemui keluarganya serta Masrida Simanjuntak. Dia (ESS) mengaku ikut memakan uang curian itu, tapi membantah mengantongi emas. Kemudian tersangka meninggalkan rumah keluargnya,” tutur Sormin.
“Uang penjualan mas sebanyak Rp3 juta digunakan tersangka untuk membeli kebutuhan rumahtangga, dan Rp 5 juta habis digunakan bermain judi, dan masih tersisa Rp2 juta,” paparnya.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melapas 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (snt)