Modal Obeng, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Kristianson Simatupang

berantakan
Tersangka (baju merah) bersama barang bukti hasil curiannya di atas meja. (foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Rumah milik Kristianson Simatupang (28) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga diobrak abrik pencuri, Rabu (8/5/2019).

Kejadian itu diketahui pria yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) saat baru pulang kerja.

Bacaan Lainnya

Alangkah kagetnya Kristianson setelah melihat gembok rumahnya telah dirusak. Kemudian kamar di dalam rumahnya pun ia temukan sudah berantakan.

“Dan setelah Kristianson mengecek barang-barang di dalam rumah rumahnya telah banyak hilang, yakni celengan, uang, jam tangan, dan perhiasan berharga. Korban dirugikan sekitar Rp 16 juta lebih,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews, Kamis (16/5/2019) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban pun setelah mengetahui hal itu selanjutnya mendatangi Polres Sibolga untuk membuat laporan.

“Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP Ashari memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan pendalaman dan lidik atas kasus tersebut,” terang Sormin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial R (26) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga, pada Kamis (9/5/2019) pagi dari warnet di Jalan Brigjend Katamso, Sibolga.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke rumahnya. “Sejumlah barang bukti hasil curian tersangka ditemukan petugas di bawah kasur berupa uang logam dalam kantongan plastik, barang perhiasan, jam tangan dan obeng. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga,” jelas Sormin.

Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel gembok pintu dengan sebuah obeng.

“Tersangka tidak mengenal korban, namun mengenal istri korban yang sering beli sarapan di warung ibu tersangka,” imbuhnya.

Tersangka belum berumahtangga dan pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2010 dan dihukum selama 2 bulan di Lapas Klas II A Sibolga.

Barang bukti yang disita petugas dari tersangka yakni, satu untai rantai mas dengan mainan salip dan satu buah cincin mas terbalut dengan surat mas.

Kemudian, satu cincin mas anak-anak terbalut dengan surat mas. Satu buah jam tangan merk Rip Curl warna hitam.

Berikutnya, uang logam tukaran Rp1.000 dan Rp500 dalam kantongan plastik. Satu buah dompet warna merah. Satu buah kotak jam tangan merk Rip Curl warna hitam. Uang sebanyak Rp150.000, dan satu buah obeng warna putih tanpa gagang.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3 dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *