Cegah Tawuran, Seorang Polisi di Sibolga Dianiaya

bogem
Tersangka ES (baju merah)

SmartNews, Sibolga – Aipda Maman S Lubis, Bhabinkamtibmas Polres Sibolga yang bertugas di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatra Utara menjadi korban penganiayaan saat berupaya mencegah terjadinya tawuran antara dua kelompok pemuda.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, pada Selasa (21/5/2019).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kepala Subbagian Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika Maman yang tengah berpatroli di Kelurahan Pancuran Gerobak, mendapatkan informasi akan adanya dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran.

Setelah mendapat informasi itu, Aipda Maman datang ke lokasi yang disebutkan menjadi tempat tawuran warga, yakni di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri.

Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri. Upaya itu pun berlangsung tanpa perlawanan.

Namun berbeda dengan di Jalan Tenggiri. Di sana Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran. Salah seorang pemuda bahkan sempat protes dan bertanya kenapa Maman mengejar warga.

“Saat itu Maman menjawab “Kalau terjadi tawuran, kamu mau tanggungjawab?” Diduga pemuda itu tersinggung dengan jawaban Maman, dia akhirnya memukul bagian wajah dan leher Maman dengan tangan kosong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi,” sebut ujar R Sormin.

Setelah menerima laporan Maman, Unit Opsnal Polres Sibolga selanjutnya melakukan penyelidikan. Pemuda berinisial ES ini pun ditangkap dari rumahnya dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Sibolga.

Masih Sormin, dua tersangka lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap Aipda Maman agar segera menyerahkan diri ke Polisi.

“Kedua tersangka yang diduga ikut melakukan penganiayaan, identitas mereka telah kita kantongi,” ungkapnya.

Sementara, tersangka ES ditahan di RTP Polres Sibolga. “ES kita dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 ayat (1) dan 55 Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *