SmartNews, Medan – Sugiono alias Ono (39) warga Jalan Marelan, Perumnas Deli Indah, Tanah Enam Ratus, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru. Ono ditangkap sebagai tersangka jambret di kawasan Jalan Iskandar Muda simpang Gatot Subroto Medan.
Korban jambret Melati Boru Sihombing (31) warga Jalan Beringin, Pasar 7, Medan Selayang. Setelah peristiwa itu, Melati kemudian membuat laporan ke polisi dengan Nomor:LP/941/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 1 Juni 2019.
“Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di kawasan Jalan Iskandar Muda Medan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (10/6/2019).
Kompol Martuasah menjelaskan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah ponsel milik korban. Selanjutnya, Ono dijebloskan ke penjara Polsek Medan Baru.
Martuasah menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang ingin merusak suasana kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Kita akan memberikan rasa aman untuk masyarakat Kota Medan. Dan atas perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (trib-mdn)