SmartNews, Sibolga – Personil TNI-AL menangkap dua nelayan Kota Sibolga, Sumatra Utara dari sebuah tangkahan di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
Kedua tersangka berinisial BT (40) warga jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, dan AF (37) warga jalan Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, ditangkap pada Selasa (4/6/2019). Kasusnya, tindak pidana narkotika.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews, Minggu (16/6/2019) menjelaskan setelah pihaknya menerima informasi tersebut, Sat Narkoba langsung menuju TKP.
“Selanjutnya kedua nelayan tersebut dibawa ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu R Sormin.
Sormin menerangkan, kedua tersangka ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu di atas boat.
“Sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut milik tersangka BT yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 6 bungkus kecil. Transaksi jual beli sabu-sabu itu di pintu gerbang tangkahan tersebut seharga Rp 500 ribu,” jelas Sormin.
Dia memaparkan, sebelum ditangkap, kedua tersangka sedang membersihkan boat di tangkahan tersebut. Setelah itu, keduanya pergi ke salah satu boat yang sedang sandar, kemudian mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat hisap/bong botol air mineral.
“Saat kedua tersangka mengonsumsi sabu-sabu, mereka kemudian melihat kedatangan personil TNI AL. Keduanya pun langsung menceburkan diri ke laut. Namun kemudian berhasil ditangkap,” paparnya.
Polres Sibolga menyampaikan terimakasih kepada TNI AL yang telah mengamankan pelaku kejahatan narkoba.
“Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni, satu buahy kotak rokok Magnum warna biru. Kemudian, lima bungkus kecil sabu-sabu dalam bungkusan plastik bening, dan setelah ditimbang beratnya 1,14 gram.
Selanjutnya, satu buah plastik bening bekas pembungkus sabu-sabu. Satu buah pipa kaca bekas bakaran sabu. Tiga buah pipet plastik. Satu unit hape merk Alcatel warna hitam putih. Dua buah mancis gas, satu buah pisau lipat kecil, serta uang sebanyak Rp 1.950.000. (red)