SmartNews, Sibolga — Petani asal dusun III, Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Kanan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Amlir Pasaribu (66) melaporkan kasus kehilangan sepeda motor miliknya ke Mapolres Sibolga, Selasa (26/3/2019).
Kepada Polisi, Amlir menerangkan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra X 125 No Pol 2109 NL hilang saat di parkir di depan salah satu toko di jalan Marganti Sitompul Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
“Saat tiba di depan toko tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya namun lupa mengambil kunci kontak nya,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Kamis (29/6/2019).
Menurut korban, ia hanya memarkirkan sepeda motornya sebentar saja untuk membeli sejumlah barang si toko yang ia datangi tersebut.
“Menurut korban, ia memarkirkan sepeda motornya hanya sebentar, kemudian memang awalnya dia lupa untuk mengambil kunci kontaknya,” jelas Sormin.
Menurut keterangan korban, usai dari toko tersebut ia melihat seorang laki-laki mencuri sepeda motornya.
“Saat itu ada yang seperti menghalang halangi korban untuk mengejar sipelaku, sehingga korban dirugikan Rp 8 juta,” terang Sormin.
Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres. Sibolga AKP Azhari, SE memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan mendalami serta olah TKP
“Hasilnya diperoleh identitas pelaku, dan pada Sabtu (15/6/2019) pukul 03.00 WIB, Polisi menangkap pelaku berinisial FYAAZ (21) warga jalan Rajap Simatupang, Sibuluan, Tapanuli Tengah,” ungkapnya.
Tersangka pernah dihukum dalam kasus curanmor sebanyak 3 kali dan dihukum di Lapas Klas II A Tukka, Tapanuli Tengah.
Masih Sormin, tersangka telah berumahtangga 1 orang anak. Saat ini istri tersangka bekerja di Malaysia.
Polisi juga mengantongi teman tersangka yang turut melakukan pencurian (dentitasnya telah dikantongi).
“Yang mencuri sepeda motor adalah tersangka dan temannya mengelabui sipemilik kenderaan. Selanjutnya mereka jual kepada orang yang tidak dikenal di Rawang seharga Rp 1,3 juta, dan uangnya telah habis digunakan, juga untuk membeli rantai besi warna putih,” imbuhnya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga melapas 363 ayat (1) ke3,4 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)