SmartNews, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga kembali menangkap seorang warga dalam kasus tindak pidana narkotika, pada Selasa (11/6/2019) pagi.
Tersangkanya berinisial MAP (26) wiraswasta, warga jalan KH A Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka MAP berhasil ditangkap setelah pihak mendapat informasi dari masyarakat.
“Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan selanjutnya berhasil menangkap tersangka saat berdiri di pinggir jalan SM.Raja Sibolga,” ujar Iptu R Sormin, Rabu (26/6/2019).
Setelah tersangka digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dibalut kertas dan plastik hitam dari dalam kotak bagasi depan sebelah kiri sepeda motor yang dikenderai MAP.
.“Tersangka pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2018 dan dihukum di Lapas Klas IIA Sibolga selama 1 tahun dan telah berumahtangga anak satu,” terang R Sormin.
Menurut keterangan tersangka kepada Polisi, sabu-sabu tersebut ia peroleh dari (identitas telah dikantongi) pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB di kampung Batak dengan harga Rp 1.100.000.-
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (red)